MAKALAH TENTANG LANDASAN PENDIDIKAN PANCASILA
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG
Kenyataan hidup
berbangsa dan bernegara bagi kita bangsa Indonesia tidak dapat
dilepaspisahkan dari sejarah masa lampau. Demikianlah halnya dengan
terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia, termasuk di dalamnya
Pancasila sebagai dasar negaranya. Sejarah masa lalu dengan masa kini
dan masa mendatang merupakan suatu rangkaian waktu yang berlanjut dan
berkesinambungan. Dalam perjalanan sejarah eksistensi Pnacasila sebagai
Dasar Filsafat Negara Republik Indonesia mengalami berbagai macam
interpretasi dan manipulasi politik sesuai dengan kepentingan penguasa
demi kokoh dan tegaknya kekuasaan yang berlindung di balik legitimasi
ideologi negara Pancasila. Bahkan pernah diperdebatkan kembali kebenaran
dan ketepatannya sebagai Dasar dan Filsafat Negara Republik Indonesia.
Bagi bangsa Indonesia tidak ada keraguan sedikitpun mengenai kebenaran
dan ketepatan Pancasila sebagai pandangan hidup dan dasar negara.
Dalam
Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila dapat menelusuri sejarah
kita di masa lalu dan coba untuk melihat tugas-tugas yang kita emban ke
masa depan, yang keduanya menyadarkan kita akan perlunya menghayati dan
mengamalkan Pancasila. Sejarah di belakang telah dilalui dengan berbagai
cobaan terhadap Pancasila, namun sejarah menunjukkan dengan jelas bahwa
Pancasila yang berakar dia bumi Indonesia senantiasa mampu mengatasi
percobaan nasional di masa lampau. Dari sejarah itu, kita mendapat
pelajaran sangat berharga bahwa selama ini Pancasila belum kita hayati
dan juga belum kita amalkan secara semestinya.
Penghayatan
adalah suatu proses batin yang sebelum dihayati memerlukan pengenalan
dan pengertian tentang apa yang akan dihayati itu. Selanjutnya setelah
meresap di dalam hati, maka pengamalannya akna terasa sebagai sesuatu
yang keluar dari esadaran sendiri, akan terasa sebagai sesuatu yang
menjadi bagian dan sekaligus tujuan hidup. Sementara itu, Pengamatan
terhadap tugas-tugas sejarah yang kita emban ke masa depan yang penuh
dengan segala kemungkinan itu, juga menyadarkan kita akan perlunya
penghayatan dan pengamalan Pancasila.
1.2 PENGERTIAN
Secara etimologi istilah Pancasila berasal dari bahasa Sansekerta. Dalam bahasa Sansekerta Pancasila memiliki arti yaitu :
Panca artinya lima
Syila artinya batu sendi, alas/dasar
Syiila artinya peraturan tingkah laku yang baik
Pancasila
adalah dasar filsafat Negara Republik Indonesia yang secara resmi
disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 and tercantum dalam
Pembukaan UUD 1945, diundangkan dalam Berita Republik Indonesia Tahun.
II No. 7 tanggal 15 Februari 1946 bersama-sama dengan Batang Tubuh UUD
1945.
Pandangan hidup suatu bangsa adalah masalah pilihan, masalah
putusan suatu bangsa mengenai kehidupan bersama yang dianggap baik.
Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa, berarti bahwa nilai-nilai yang
terkandung dalam Pancasila itu dijadikan tuntunan dan pegangan adlam
mengatur sikap dan tingkah laku manusia Indonesia dalam hubungannya
dengan Tuhan, mayarakat dan alam semesta.
Pancasila sebagai dasar
negara, ini berarti bahwa nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila
itu dijadikan dasar dan pedoman dalam mengatur tata kehidupan bernegara
seperti yang diatur oleh UUD 1945.
1.3 METODE PENULISAN
Metode
pengmpulan data yaitu suatu cara pengumpulan suatu bahan untuk dijadikan
suatu makalah/laporan agar data yang terkumpul mampu memberikan
penegasan pada makalah tersebut.
Dalam menyusun makalah ini penulis
menggunakan metode study literatur yaitu dengan cara mengumpulkan,
menganalisis bukti-bukti tertentu untuk memperoleh fakta dan kesimpulan
yang kuat. Dimana pengumpulan data diperoleh dari berbagai macam sumber
sebagai bahan untuk dijadikan suatu makalah.
BAB II
PERMASALAHAN
Proklamasi
kemerdekaan Indonesia tanggal 17 Agustus 1945 merupakan sumber hukum
bagi pembentukan, kelahiran, dan keberadaan Negara Kesatuan Republik
Indonesia sebagai negara yang merdeka dan berdaulat. Pembentukan,
kelahiran, dan keberadaan Negara Kesatuan Republik Indonesia bukan
merupakan tujuan akhir perjuangan bangsa Indonesia, tetapi merupakan
sarana untuk mencapai cita-cita nasional dan tujuan nasional yang
didambakannya.
Perubahan UUD 1945 hanya terjadi dilakukan terhadap
batang tubuh dan penjelasan, tidak menjamin karena mempunyai kedudukan
yang tetap dan melekat pada diri mereka sendiri, seiring dengan
perkembangan dan perubahan modernisasi membawa dampak yang sangat
berpengaruh di dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Menyadari bahwa
ketidakrukunan yang terjadi di Indonesia ini mengganggu kesatuan
nasional, sebagaimana dalam masa Kolonial Belanda dan pemberontakan
Komunis yang gagal pada tahun 1965. Untuk mengatasi kemungkinan
terjadinya disintegrasi nasional yang disebabkan ketidakrukunan
masyarakat yang sangat majemuk maka semua ini hanya dapat diselesaikan
dengan UUD 1945 dan Pancasila sebagai salah satu hukum yuridis. Tidak
ada satupun kehidupan yang menjadi faktor integratif dan disintegratif
yang dapat membawa bangsa pada kekuatan atau sebaliknya kehancuran.
Pancasila
sebagaimana tercantum dalam alinea IV Pembukaan UUD 1945 dalam
perjalanan kehidupan bangsa Indonesia, khususnya sejarah kehidupan
politik dan ketatanegaraan Indonesia, telah mengalami persepsi dan
interpretasi sesuai dengan kehendak dan kepentingan yang berkuasa selama
masa kekuasaannya berlangsung. Bahkan pernah diperdebatkan kembali
kebenaran dan ketepatannya sebagai dasar dan falsafah negara Republik
Indonesia sehingga bangsa Indonesia nyaris berada di tepi jurang
perpecahan kendati sebelumnya pernah disepakati bersama dalam konsensus
nasional tanggal 22 Juni 1945 dan tanggal 18 Agustus 1945.
Adapula
masa dimana usaha-usaha untuk mengubah Pancasila itu dengan
pemberontakan-pemberontakan senjata, yang penyelesaiannya memakan waktu
bertahun-tahun dan meminta banyak pengorbanan rakyat. Di samping
berbagai faktor lain, pemberontakan yang berlarut-larut itu jelas
menghilangkan kesempatan bangsa Indonesia untuk membangun, menuju
terwujudnya masyarakat yang dicita-citakan.
Jalan lurus pelaksanaan
pancasila, juga mendapat rintangan –rintangan dengan adanya
pemutarbalikan Pancasila dijadikannya Pancasila sebagai tameng untuk
menyusupkan faham dan ideologi lain yang justru bertentangan dengan
nilai-nilai Pancasila. Masa ini ditandai antara lain dengan memberi arti
kepada Pancasila sebagai “nasakom”, ditampilkannya pengertian
“Sosialisme Indonesia” sebagai Marxisme yang diterapkan di Indonesia dan
banyak penyimpangan-penyimpangan lainnya lagi yang bersifat mendasar.
Masa pemutarbalikan Pancasila ini bertambah kesimpangsiurannya karena
masing-masing kekuatan politik, golongan atau kelompok di dalam
masyarakat pada waktu itu memberi arti sempit kepada Pancasila untuk
keuntungan dan kepentingannya sendiri.
Bagi bangsa Indonesia,
mempersoalkan kembali Pancasila sebagai dasar negara sama halnya berarti
memutar mundur jarum jamnya sejarah, yang berarti membawa bangsa kita
kembali kepada awal meletakkan dasar-dasar Indonesia merdeka.
Mempersoalkan kembali Pancasila sebagai Dasar Negara berarti mementahkan
kembali kesepakatan nasional dan menciderakan perjanjian luhur bangsa
Indonesia yang telah secara khidmat kita junjung tinggi sejak tanggal 18
Agustus 1945, ialah sejak lahirnya Pembukaan dan Batang Tubuh UUD 1945,
yang mendukung Pancasila itu.
BAB III
PEMBAHASAN
3.1 LANDASAN PENDIDIKAN PANCASILA
1. Landasan Historis
Setiap
bangsa memiliki ideologi dan pandangan hidup yang berbeda satu dengan
yang lainnya, diambil dari nilai-nilai yang tumbuh, hidup dan berkembang
di dalam kehidupan bangsa yang bersangkutan. Demikianlah halnya dengan
Pancasila yang merupakan ideologi dan pandangan hidup bangsa Indonesia
digali dari tradisi dan budaya yang tumbuh, hidup dan berkembang dalam
kehidupan bangsa Indonesia sendiri seja kelahirannya dan berkembang
menjadi bangsa yang besar seperti yang dialami oleh dua kerajaan besar
tempo dulu yaitu Kedatuan Sriwijaya dan Keprabuan Majapahit.
Setelah
berproses dalam rentang perjalanan sejarah yang panjang sampai kepada
tahap pematangannya oleh para pendiri negara pada saat akan mendirikan
negara Indonesia merdeka telah berhasil merancang dasar negara yang
justru bersumber pada nilai-nilai yang telah tumbuh, hidup dan
berkembang dalam kehidupan masyarakat dan bangsa Indonesia yang kemudian
diformulasikan dan disistematisasikan dalam rancangan dasar negara yang
diberi nama Pancasila. Nama tersebut untuk pertama kalinya diberikan
oleh salah seorang penggagasnya yaitu Ir. Soekarno dalam pidatonya
tanggal 1 juni 1945 dalam persidangan Badan Penyelidik Usaha-Usaha
Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) atas saran dan petunjuk seorang
temannya yang ahli bahasa.
Dengan demikian kiranya jelas pada kita
bahwa secara historis kehidupan bangsa Indonesia tidak dapat
dilepaspisahkan dari dan dengan nilai-nilai Pancasila serta telah
melahirkan keyakinan demikian tinggi dari bangsa Indonesia terhadap
kebenaran dan ketepatan Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa dan
dasar negara Republik Indonesia, sejak resmi disahkan menjadi dasar
negara Republik Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh
Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia sampai dengan saat ini dan Insya Allah untuk selama-lamanya.
2. Landasan Kultural
Pandangan
hidup suatu bangsa merupakan sesuatu yang tidak dapat dilepaspisahkan
dari kehidupan bangsa yang bersangkutan. Bangsa yang tidak memiliki
pandangan hidup adalah bangsa yang tidak memiliki jati diri (identitas)
dan kepribadian, sehingga akan dengan mudah terombang-ambing dalam
menjalani kehidupannya, terutama pada saat-saat menghadapi berbagai
tantangan dan pengaruh baik yang datang dari luar maupun yang muncul
dari dalam, lebih-lebih di era globalisasi dewasa ini.
Pancasila
sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia adalah jati diri dan
kepribadian bangsa yang merupakan kristalisasi dari nilai-nilai yang
hidup dan berkembang dalam budaya masyarakat Indonesia sendiri dengan
memiliki sifat keterbukaan sehingga dapat mengadaptasikan dirinya dengan
dan terhadap perkembangan zaman di samping memiliki dinamika internal
secara selektif dalam proses adaptasi yang dilakukannya. Dengan demikian
generasi penerus bangsa dapat memperkaya nilai-nilai Pancasila sesuai
dengan tingkat perkembangan dan tantangan zaman yang dihadapinya
terutama dalam meraih keunggulan IPTEK tanpa kehilangan jati dirinya.
3. Landasan Yuridis
Alinea
IV Pembukaan UUD 1945 merupakan landasan yuridis konstitusional antara
lain di dalamnya terdapat rumusan dan susunan sila-sila Pancasila
sebagai dasar negara yang sah, benar dan otentik sebagai berikut :
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin olrh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Batang
tubuh UUD 1945 pun merupakan landasan yuridis konstitusional karena
dasar negara yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 dijabarkan lebih
lanjut dan rinci dalam pasal-pasal dan ayat-ayat yang terdapat di dalam
Batang Tubuh UUD 1945 tersebut.
4. Landasan Filosofis
Nilai-nilai
yang tertuang dalam rumusan sila-sila Pancasila secara filosofis dan
obyektif merupakan filosofi bangsa Indonesia yang telah tumbuh, hidup
dan berkembang jauh sebelum berdirinya negara Republik Indonesia. Oleh
karena itu, sebagai konsekuensi logisnya menjadi kewajiban moral segenap
bangsa Indonesia untuk dapat merealisasikannya dalam kehidupan
sehari-hari baik kehidupan bermasyarakat maupun kehidupan berbangsa dan
bernegara.
Sebagai dasar filsafat negara, maka Pancasila harus
menjadi sunber bagi setiap tindakan para penyelenggara negara dan
menjiwai setiap peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
3.2 KEDUDUKAN DAN FUNGSI PANCASILA
1. Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa
Manusia
sebagai makhluk ciptaan Tuhan YME dalam perjuangan untuk mencapai
ehidupan yang lebih sempurna senantiasa memerlukan nilai-nilai luhur
yang dijunjungnya sebagai suatu pandangan hidup. Nilai-nilai luhur
adalah merupakan suatu tolok ukur kebaikan yang berkaitan dengan hal-hal
yang bersifat mendasar dan abadi dalam hidup manusia seperti cita-cita
yang hendak dicapainya dalam hidup manusia.
Proses perumusan
pandangan hidup masyarakat dituangkan dan dilembagakan menjadi pandangan
hidup bangsa yang disebut sebagai ideologi bangsa (nasional) dan
selanjutnya pandangan hidup bangsa dituangkan dan dilembagakan menjadi
pandangan hidup negara yang disebut sebagai ideologi negara.
Transformasi
pandangan hidup masyarakat menjadi pandangan hidup bangsa dan akhirnya
menjadi pandangan dasar negara juga terjadi pada pandangan hidup
Pancasila. Pancasila sebelum dirumuskan menjadi dasar negara dan
ideologi negara, nilai-nilainya telah terdapat pada bangsa Indonesia
dalam adat istiadat, budaya serta dalam agama-agama sebagai pandangan
hidup masyarakat Indonesia. Dengan suatu pandangan hidup yang jelas maka
bangsa Indonesia akan maniliki pegangan dan pedoman bagaimana mengenal
dan memecahkan berbagai masalah politik, sosial budaya, eonomi, hukum,
hankam dan persoalan lainnya dalam gerak masyarakat yang semakin maju.
Pancasila
sebagai pandangan hidup bangsa merupakan sutau kristalisasi dari
nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat Indonesia, maka pandangan hidup
tersebut dijunjung tinggi oleh warganya karena pandangan hidup Pancasila
berakar pada budaya dan pandangan hidup masyarakat. Dengan demikian
pandangan hidup Pancasila bagi bangsa Indonesia yang Bhinneka Tunggal
Ika harus merupakan asas pemersatu bangsa sehingga tidak boleh mematikan
keanekaragaman.
2. Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia
Pancasila dalam kedudukannya ini sering disebut sebagai Dasar Filsafat atau Dasar Falsafah Negara (
Philosofische Grondslag)
dari negara, ideologi negara atau (Staatsidee). Dalam pengertian ini
Pancasila merupakan suatu dasar nilai serta norma untuk mengatur
pemerintahan negara atau dengan kata lain Pancasila merupakan suatu
dasar untuk mengatur penyelenggaraan negara. Pancasila merupakan sumber
dari segala sumber hukum, Pancasila merupakan sumber kaidah hukum negara
yang secara konstitusional mengatur negar Republik Indonesia beserta
seluruh unsur-unsurnya yaitu rakyat, wilayah serta pemerintahan negara.
Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara tersebut dapat dirinci sebagai berikut :
a. Pancasila sebagai dasar negara adalah merupakan sumber dari segala sumber hukum Indonesia.
b. Meliputi suasana kebatinan dari UUD 1945.
c. Mewujudkan cita-cita hukum bagi hukum dasar negara (baik hukum dasar tertulis maupun tidak tertulis).
d.
Mengandung norma yang megharuskan Undang-Undang Dasar mengandung isi
yang mewajibkan pemerintah dan lain-lain penyelenggara negara.
e. Merupakan sumer semangat bagi UUD 1945, bagi penyelenggara negara, para pelaksana pemerintahan.
Sebagaimana
telah ditentukan oleh pembentukan negara bahwa tujuan utama
dirumuskannya Pancasila adalah sebagai dasar negara Indonesia. Oleh
karena itu fungsi pokok Pancasila adalah sebagai dasar negar Republik
Indonesia. Hal ini sesuai dengan dasar yuridis sebagaimana tercantum
dalam Pembukaan UUD 1945, Ketetapan MPR No. XX/MPRS/1966.
3. Pancasila sebagai Ideologi Bangsa dan Negara Indonesia
Sebagai
suatu ideologi bangsa dan negara Indonesia maka Pancasila pada
hakikatnya bukan hanya merupakan suatu hasil peranungan atau pemikiran
seseorang atau kelompok orang sebagaimana ideologi-ideologi lain di
dunia, namu Pancasila diangkat dari nilai-nilai adat istiadat,
nilai-nilai kebudayaan serta nilai religius yang terdapat dalam
pandangan hidup masyarakat Indonesia sebelum membentuk negara dengan
kata lain unsur-unsur yang merupakan materi (bahan) Pancasila tidak lain
diangkat dari pandangan hidup masyarakat Indonesia sendiri, sehingga
bangsa ini merupakan kausa materialis (asal bahan) Pancasila.
3.3 PANCASILA SEBAGAI JIWA, KEPRIBADIAN, PANDANGAN HIDUP DAN DASAR NEGARA
Setiap
bangsa yang ingin berdiri kokoh dan mengetahui dengan jelas ke arah
mana tujuan yang ingin dicapainya sangat memerlukan pandangan hidup.
Dengan pandangan hidup inilah sesuatu bangsa akan memandang
persoalan-persoalan yang dihadapinya dengan menentukan arah serta cara
bagaimana bangsa itu memecahkan persoalan-persoalan tadi. Tanpa memiliki
pandangan hidup maka sesuatu bangsa akan merasa terus terombang-ambing
dalam menghadapi persoalan-persoalan besar yang pasti timbul, baik
persoalan-persoalan di dalam masyarakat sendiri maupun
persoalan-persoalan besar umat manusia dalam pergaulan masyarakat
bangsa-bangsa di dunia ini. Dengan pandangan hidup yang jelas sesuatu
bangsa akan memiliki pegangan dan pedoman bagaimana ia memecahkan
masalah-masalah politik, ekonomi,
sosial dan budaya
yang timbul dalam gerak masyarakat yang makin maju. Dengan berpedoman
pada pandangan hidup itu pula sesuatu bangsa akan membangun dirinya.
Dalam
pandangan hidup ini terkandung konsep dasar mengenai kehidupan yang
dicita-citakan oleh sesuatu bangsa, terkandung pikiran-pikiran yang
terdalam dan gagasan sesuatu bangsa mengenai wujud kehidupan yang
dianggap baik. Pada akhirnya, pandangan hidup sesuatu bangsa adalah
suatu kristalisasi dari nilai-nilai yang dimiliki oleh bangsa itu
sendiri, yang diyakini kebenarannya dan menimbulkan tekad pada bangsa
itu untuk mewujudkannya. Karena itulah dalammelaksanakan pembangunan
misalnya, kita tidak dapat begitu saja mencontoh atau meniru model yang
dilakukan oleh bangsa lain, tanpa menyesuaikannya dengan pandangan hidup
dan kebutuhan-keutuhan bangsa kita sendiri. Suatu corak pembangunan
yang barangkali baik dan memuaskan bagi sesuatu bangsa, belum tentu baik
atau memuaskan bagi bangsa yang lain.
Karena itulah pandangan hidup suatu bangsa merupakan masalah yang sangat asasi bagi kekokohan dan kelestarian sesuatu bangsa.
Pancasila
itu adalah jiwa seluruh rakyat Indonesia, kepribadian bangsa Indonesia,
pandangan hidup bangsa Indonesia, dan dasar negara kita. Di samping
itu, maka bagi kita Pancasila sekaligus menjadi tujuan hidup bangsa
Indonesia. Pancasila bagi kita merupakan pandangan hidup, kesadaran dan
cita-cita moral yang meliputi kejiwaan dan watak yang sudah berurat akar
di dalam kebudayaan bangsa Indonesia. Ialah suatu kebudayaan yang
mengajarkan bahwa hidup manusia akan mencaai kebahagiaan jika dapat
dikembangkan keselarasan dan keseimbangan, baik dalam hidup manusia
sebagai pribadi, dalam hubungan manusia dengan masyarakat, dalam
hubungan manusia dengan alam, dalam hubungan manusia dengan
Tuhannya,maupun dalam mengejar kemajuan lahiriah dan kebahagiaan
rohaniah.
Negara Republik Indonesia dalam mencapai kemerdekaannya
melampaui dan menempuh berbagai jalan dengan gaya yang berbeda. Bangsa
Indonesia lahir sesudah melampaui perjuangan yang sangat panjang, dengan
memberikan segala pengorbanan dan menahan segala macam penderitaan.
Bangsa Indonesia lahir menurut cara dan jalan yang ditempuhnya sendiri
yang merupakan hasila antara proses sejarah di masa lampau, tantangan
perjuangan dan cita-cita hidup di masa datang, yang secara keseluruhan
membentuk kepribadiannya sendiri, yang bersamaan dengan lahirnya Bangsa
dan Negara itu, kepribadian itu ditetapkan sebagai pandangan hidup dan
dasar negara yaitu Pancasila.
Karena itu, Pancasila bukan lahir
secara mendadak pada tahun 1945; melainkan telah melalui proses panjang,
dimatangkan oleh sejarah perjuangan bangsa kita sendiri, dengan melihat
pengalaman-pengalaman bangsa lain, dengan diilhami oleh gagasan besar
dunia, dengan tetap berakar pada kepribadian dan gagasan-gagasan besar
bangsa kita sendiri .
Karena Pancasila sudah menjadi pandangan hidup
yang berakar dalam kepribadian bangsa, maka ia diterima sebagai dasar
negara yang mengatur hidup ketatanegaraan. Hal ini tampak dalam sejarah
bahwa meskipun dituangkan dalam rumusan yang agak berbeda, namun dalam
tiga buah Undang-Undang Dasar yang pernah kita miliki yaitu dalam
Pembukaan UUD 1945, Mukadimah Konstitusi Republik Indonesia Serikat dan
Mukadimah UUDS RI (1950) Pancasila itu tetap tercantum di dalamnya.
Demikianlah, maka Pancasila yang kita gali dari bumi Indonesia sendiri merupakan :
1) Dasar Negara kita, Republik Indonesia, yang merupakan sumber dari segala sumber hukum yang berlaku di negara kita.
2)
Pandangan hidup bangsa Indonesia yang dapat mempersatukan kita, serta
memberi petunjuk dalam mencapai kesejahteraan dan kebahagiaan lahir dan
batin dalam masyarakat kita yang beraneka ragam sifatnya.
3) Jiwa dan
kepribadiaan bangsa Indonesia, karena Pancasila memberikan corak yang
khas kepada bangsa Indonesia, dan tak dapat dipisahkan dari bangsa
Indonesia, aserta merupakan ciri khas yang membedakan bangsa Indonesia
dari bangsa yang lain.
4) Tujuan yang akan dicapai oleh bangsa
Indonesia, yakni suatu nmasyarakat adil dan makmur yang merata material
dan spiritual berdasarkan Pancasila di dalam wadah NKRI yang merdeka,
berdaulat, bersatu, dan berkedaulatan rakyat dalam suasana perikehidupan
bangsa yang aman, tenteram, tertib dan dinamis serta dalam pergaulan
dunia yang merdeka, bersahabat, tertib dan damai.
5) Perjanjian luhur
rakyat Indonesia yang disetujui oleh wakil rakyat Indonesia menjelang
dan sesudah Proklamasi Kemerdekaan yang kita junjung tinggi, bukan
sekedar karena ia ditemukan kembali dari kandungan kepribadian dan
cita-cita bangsa Indonesia yang terpendam sejak berabad-abad yang lalu,
melainkan karena Pancasila itu telah mampu membuktikan kebenarannya
setelah diuji oleh sejarah perjuangan bangsa.
Oleh karena itu yang
penting adalah bagaimana kita memahami, menghayati dan mengamalkan
Pancasila dalam segala segi kehidupan. Tanpa ini, maka Pancasila hanya
akan merupakan rangkaian kata-kata indah yang terlukis dalam Pembukaan
UUD 1945, yang merupakan rumusan yang beku dan mati, serta tidak
mempunyai arti bagi kehidupan bangsa kita.
3.4 PEDOMAN PENGHAYATAN DAN PENGAMALAN PANCASILA
Pancasila
yang telah diterima dan ditetapkan sebagai dasar negara seperti
tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, adalah jiwa seluruh rakyat Indonesia
serta merupakan kepribadian dan pandangan hidup bangsa kita, yang telah
dapat mengatasi percobaan dan ujian sejarah, sehingga kita meyakini
sedalam-dalamnya akan keampuhan dan kesaktiannya.
Guna melestarikan
keampuhan dan kesaktian Pancasila itu perlu diusahakan secara nyata dan
terus-menerus penghayatan dan pengamalan nilai-nilai yang terkandung di
dalamnya oleh setiap warga negara Indonesia, setiap penyelenggara
negara, serta setiap lembaga kenegaraan dan kemasyarakatan, baik di
pusat maupun daerah. Dan lebih dari itu, kita yakin bahwa Pancasila
itulah yang dapat memberi kekuatan hidup kepada bangsa Indonesia serta
membimbing kita semua dalam mengejar kehidupan lahir batin yang makin
baik di dalam masyarakat Indonesia yang adil dan makmur. Untuk itu
Pancasila harus kita amalkan dalam kehidupan nyata sehari-hari baik
dalam kehidupan pribadi, bermasyarakat dan bernegara.
Pancasila
menempatkan manusia dalam keluhuran harkat dan martabatnya sebagai
makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Pedoman untuk menghayati dan mengamalkan
Pancasila harus manusiawi, artinya merupakan pedoman yang memang mungkin
dilaksanakan oleh manusia biasa. Agar Pancasila dapat diamalkan secara
manusiawi, maka pedoman pengamalannya juga harusa bertolak dari kodrat
manusia, khususnya dari arti dan kedudukan manusia dengan manusia
lainnya.
“Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila” dinamakan
“Ekaprasetia Pancakarsa”. Ekaprasetia Pancakarsa berasal dari bahasa
Sansekerta. Secara harfiah “eka” berarti satu/tunggal, “prasetia”
berarti janji/tekad, “panca” berarti lima dan “karsa” berarti kehendak
yang kuat. Dengan demikian “Ekaprasetia Pancakarsa” berarti tekad yang
tunggal untuk melaksanakan lima kehendak dalam kelima Sila Pancasila.
Dikatakan tekad yang tunggal karena tekad itu sangat kuat dan tidak
tergoyahkan lagi.
Ekaprasetia Pancakarsa memberi petunjuk-petunjuk nyata dan jelas wujud pengamalan kelima Sila dari Pancasila sebagai berikut :
A. Sila Ketuhanan Yang Maha Esa
1)
Percaya dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan
kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan
beradab.
2) Hormat menghormati dan bekerja sama antara pemeluk agama
dan penganut-penganut kepercayaan yang berbeda-beda, sehingga terbina
kerukunan hidup.
3) Saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya.
4) Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan kepad orang lain.
B. Sila Kemanusiaan yang adil dan beradab
1) Mengakui persamaan derajat, hak dan kewajiban antara sesama manusia.
2) Saling mencintai sesama manusia.
3) Mengembangkan sikap tenggang rasa.
4) Tidak sewenang-wenang terhadap orang lain.
5) Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.
6) Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
7) Berani membela kebenaran dan keadilan.
8)
Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat
manusia, karena itu dikembangkan sikap hormat menghormati dan bekerja
sama dengan bangsa lain.
C. Sila Persatuan Indonesia
1) Menempatkan persatuan, kesatuan, kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan.
2) Rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara.
3) Cinta tanah air dan bangsa.
4) Bangga sebagai Bangsa Indonesia dan ber-Tanah Air Indonesia.
5) Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa yang ber-Bhineka Tunggal Ika.
D. Sila Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
1) Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat.
2) Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain.
3) Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
4) Musayawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan.
5) Dengan itikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil keputusan musyawarah.
6) Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.
7)
Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral
kepada Tuhan YME, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia serta
nilai-nilai kebenaran dan keadilan.
E. Sila Keadilan Sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia
1) Mengembangkan perbuatan-perbuatan yang luhur yan mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
2) Bersikap adil.
3) Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
4) Menghormatsi hak-hak orang lain.
5) Suka memberi pertolongan terhadap orang lain.
6) Menjauhi sikap pemerasan terhadap orang lain..
7) Tidak melakukan perbuatan yang merugikan kepentingan umum.
8) Suka bekerja keras.
9) Menghargai hasil karya orang lain.
10) Bersama-sama berusaha mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.
BAB IV
KESIMPULAN DAN SARAN
4.1 KESIMPULAN
Sadar
sedalam-dalamnya bahwa Pancasila adalah pandangan hidup Bangsa dan
Dasar Negara Republik Indonesia serta merasakan bahwa Pancasila adalah
sumber kejiwaaan masyarakat dan Negara Republik Indonesia, maka manusia
Indonesia menjadikan pengamalan Pancasila sebagai perjuangan utama dalam
kehidupan kemasyarakatan dan kenegaraan. Oleh karena itu pengamalannya
harus dimulai dari setiap warga negara Indonesia, setiap penyelenggara
Negara yang secara meluas akan berkembang menjadi pengamalan Pancasila
oleh setiap lembaga kenegaraan dan lembaga kemasyarakatan, baik di pusat
maupun di daerah.
Dengan demikian Pancasila sebagai pandangan hidup
Bangsa dan Dasar Negara Republik Indonesia akan mempunyai arti nyata
bagi manusia Indonesia dalam hubungannya dengan kehidupan kemasyarakatan
dan kenegaraan.
Untuk itu perlu usaha yang sungguh-sungguh dan
terus-menerus serta terpadu demi terlaksananya penghayatan dan
pengamalan Pancasila.
Demikianlah manusia dan Bangsa Indonesia
menjamin kelestarian dan kelangsungan hidup Negar Republik Indonesia
yang merdeka, bersatu dan berkedaulatan rakyat berdasarkan Pancasila,
serta penuh gelora membangun masyarakat yang maju, sejahtera, adil dan
makmur.