Senin, 29 Oktober 2012

PEMBAHASAN PANCASILA SECARA ILMIAH

Pancasila
Pancasila sebagai dasar atau filsafat Negara Republik Indonesia yang secara resmi disahkan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada tanggal 18
Agustus 1945, serta diundangkan dalam Berita Republik Indonesia,
TahunII no. 7, yang terdiri atas 2 (dua) bagian, yaitu Pembukaan dan
Batang Tubuh (Pasal-Pasal).
Pada alinea keempat Pembukaan tercantum rumusan Pancasila sebagai Dasar Negara meliputi:
1.Basis atau fundamen Negara
2.Tujuan yang menentukan Negara
3.Pedoman yang menentukan cara bagaimana Negara itu meleksanakan fungsi-fungsinyadalam mencapai tujuan.
Pada hakekatnya Pancasila mengandung dua pengertian pokok, yaitu sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia dan sebagai Dasar Negara Republik Indonesia.
Landasan Yuridis Pendidikan Pancasila
  1. Pasal 31 UUD 1945 ayat 3, berisi bahwa “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu Sistem Pendidikan Nasional, yang meningkatkan
    keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan
    kehidupan bangsa, yang diatur dengan Undang-Undang”.
  2. UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
  3. Ketetapan MPR No. X/MPR/1998 tentang Pokok-pokok Reformasi Pembangunan dalam Rangka Penyelamatan dan Nermalisasi Kehidupan Nasional sebagai Haluan
    Negara.
  4. Kep. Menteri Pendidikan Nasional R.I No. 056/U/1994, yang mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 30 tahun 1990, menetapkan bahwa status
    Pendidikan Pancasila dalam kurikulum Pendidikan Tinggi sebagai kuliah
    wajib untuk setiap program studi dan bersifat nasional.
  5. Kep. Menteri Pendidikan Nasional R.I. No. 010/0/2000.
  6. Kep. Menteri Pendidikan Nasional No. 232/U/2000 tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar mahasiswa telah
    ditetapkan bahwa Pendidikan Agama, Pendidikan Pancasila dan Pendidikan
    Kewarganegaraan merupakan Kelompok Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian
    yang wajib diberikan dalam kurikulum setiap program studi.
  7. Kep. Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional R.I. No. 256/DIKTI/Kep/2000, tentang Penyempurnaan Kurikulum Inti Mata
    Kuliah Pengembangan Kepribadian Pendidikan Pancasila pada perguruan
    tinggi di Indonesia.
© Pasal 1, bahwa “Mata Kulian Pendidikan Pancasila yang mencakup unsur Filsafat Pancasila merupakan salah satu komponen yang tidak dapat dipisahkan
dalam susunan Kurikulum Inti Perguruan Tinggi di Indonesia.”
© Pasal 2, bahwa “Mata Kuliah Pendidikan Pancasila adalah mata kuliah wajib untuk diambil oleh setiap mahasiswa.”
© Pasal 4, bahwa “Pendidikan Pancasila yang mencakup unsur filsafat Pancasila di Perguruan Tinggi bertujuan untuk:
1).Dapat memahami dan mampu melaksanakan jiwa Pancasila dan UUD 1945 dalam kehidupannya.
2).Menguasai pengetahuan dan pemahaman tentang beragam masalah dasar kehidupan bermasyarakat.
3).Memupuk sikap dan prilaku yang sesuai dengan Nilai-Nilai dan Norma Pancasila.”
  1. Kep.Dirjen.DIKTI. Depdiknas. RI No. 38/DIKTI/Kep/2002 Jo No.43/DIKTI/Kep/2006, tentanf Rambu-rambu Pelaksanaan Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian di
    Perguruan Tinggi.
  2. PP No. 60 tahun 1999 tentang Perguruan Tinggi:
a).Menyiapkan peserta didik menjadi anggota mesyarakat yang memiliki kemampuan akademik dan profesional yang dapat menerapkan dan memperkaya khasanah
IPTEKS.
b).Mengembangkan IPTEKS serta mengupayakan penggunaannya untuk meningkatkan taraf kehidupan masyarakat dan memperkaya kehidupan nasional.
Landasan Historis
Pancasila digali semenjak lahirnya bangsa Indonesia, meliputi Nilai ke-Tuhanan, Sikap Toleransi, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab.
Melalui proses yang cukup panjang.
Walaupun dalam alinea IV Pembukaan UUD 1945 tidak termuat isilah “Pancasila”,
namun yang dimaksud Dasar Negara dengan istilah “Pancasila”.
Sejarah ketatanegaraan telah terjadi beberapa kali perubahan UUD. UUD 1945
diganti oleh Konsitusi RIS (1949), kemudian berubah menjadi UUD
Sementara (1950), dan akhirnya dikeluarkan Dekrit 5 Juli 1959, yang
isinya:
1.Membubarkan Konstituante
2.Menetapkan berlakunya kembali UUD 1945
3.Dibentuknya MPRS dan DPRS dalam waktu yang sesingkat-singkatnya
Landasan Kultural
Dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, setiap Negara di dunia memiliki suatu pandangan hidup.
BangsaIndonesia mendasarkan pandangan hidup dalam suatu asas kultural yang dimiliki dan melekat pada bangsa sendiri yaitu Pancasila.
Pancasila sebagai jati diri merupakan pencerminan nilai yang tumbuh dalam
kehidupan bangsa, diangkat dari nilai-nilai kultural yang dimiliki
bangsa Indonesia.
Pancasila tidak mengandung nilai-nilai yang kaku dan tertutup, Pancasila terbuka
masuknya nilai-nilai yang positif yang datang dari dalam maupun dari
luar.
Landasan Filosofis
Pancasila sebagai dasar Negara filsfat Negara dan filosofis bangsa Indonesia, merupakan suatu keharusan moral untuk secara konsisten
merealisasikannya dalam setiap aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa
dan bernegara.
Secara filosofi, bangsa Indonesia sebelum mendirikan Negara sebagai bangsa yang berke-Tuhanan dan berperikemanusiaan. Secara objektif, manusia Indonesia adalah berke-Tuhanan, berperikemanusiaan yang adil dan beradab dan mempertahankan persatuan untuk mewujudkan keadilan.
Atas dasar filosofis tersebut dalam hidup bernegara nilai-nilai pancasila merupakan dasar filsafat Negara.
Pancasila sebagai besar falsafah Negara hasus menjadi sumber nilai pembangunan nasional yang berkaitan erat dengan politik.
Tujuan Pendidikan Pancasila
Rakyat melalui perwakilannya, menyatakan bahwa Pendidikan Nasional diarahkan
untuk meningkatkan kecerdasan serta harkat dan martabat bangsa.
Perkuliahan Pancasila mengarahkan perhatian pada moral yang diharapkan dapat diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari.
Tujuan perkuliahan Pancasila juga untuk memberikan dasar-dasar ilmiah atau
transformasi nilai melalui pengembangan pengetahuan secara ilmiah.
Memberikan pengertian, pancasila sebagai filsafat atau tatanilai bangsa.
Dengan mengetahui Pancasila secara ilmiah, mahasiswa akan memiliki ketahanan
ideologis dalam menghadapi pengaruh negatif dari luar.
Mempersiapkan warga Negara yang berkesadaran kebangsaan, serta pemimpin-pemimpin yang
bertanggungjawab terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
yang bersendikan Pancasila.
Keberhasilan dalam pendidikan Pancasila, akan membuahkan sikap mental bersifat cerdas dan penuh tanggung jawab.

PEMBAHASAN PANCASILA SECARA ILMIAH
Pembahasan pancasila termasuk filsafat pancasila sebagai suatu kajian ilmiah. Harus memenihi syarat ilmiah sebagai dikemukakan oleh I.R. Poedjowijianto dalam bukunya ‘Tahu dan pengetahuan’ yang merinci syarat-syarat ilmiah sebagai berikut :
1. Berobjek
2. Bermetode
3. Bersistem
4. Bersifat Universal

1.Berobjek
Semua ilmu pengetahuan itu harus berobjek. Oleh karena itu pembahasan pancasila secara ilmiah harus memiliki objek yang di dalam filsafat ilmu pengetahuan dibedakan dua macam yaitu ‘objek farma’ dan ‘objek materia’.
Objek Farma pancasila adalah suatu sudut pandang tertentu dalam pembahasan pancasila atau dari sudut pandang apa pancasila itu dibahas. Pada hakikatnya pancasila dapat dibahas dari berbagai macam sudut pandang.
Objek Materia Pancasila adalah suatu objek yang merupakan sasaran pembahasan dan pengkajian pancasila baik bersifat empiris maupun nonempiris.

2. BERMETODE
Salah satu metode dalam pembahasan pancasila adalah metode ‘analitico syntetic’ yaitu suatu perpaduan metode analis dan sinetis.

3. BERSISTEM
Suatu pengetahuan ilmiah harus merupakan suatu yang bualat dan utuh.Baik berupa hubungan interelasi (saling berhubungan) maupun interdependensi (saling ketergantungan).

4.BERSIFAT UNIVERSAL
Kebenaran suatu pengetahuan ilmiah harus bersifat universal, artinya kebenaranya idak terbatas oleh waktu, ruang, keadaan situasi, kondisi maupun jumlah tertentu. Pancasila bersifat universal atau intisari, essensi atau makna terdalam dari sila-sila pancasila pada hakikatnya adalah bersifat universal.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar