Senin, 24 Agustus 2020

MEMAKSA WANITA MENIKAH ?

"Wanita manapun yang dipaksa menikah maka pernikahannya itu rusak baik itu yang di paksa oleh saudaranya, pamannya, ayah atau kakeknya" Syaikh Ibnu Utsaimin -rahimahullah- (Silsilah Al-liqo' Asy-syahri 20)⁣

۰⁣

Haram bagi wali seorang wanita untuk memaksanya menikah dengan lelaki yang tidak dia cintai. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengingatkan tentang tugas wali terhadap putrinya sebelum menikah⁣

۰⁣

لَا تُنْكَحُ الْبِكْرُ حَتَّى تُسْتَأْذَنَ⁣

۰⁣

“Gadis tidak boleh dinikahkan sampai dia dimintai izin. ” (HR. Bukhari 6968 & Muslim 1419)⁣

۰⁣

Hadis ini dipahami para ulama berlaku untuk semua gadis dan semua wali. Karena itu, Imam Bukhari memberi judul hadis ini dengan pernyataan,⁣

۰⁣

باب لا يُنكح الأبُ وغيره البكرَ والثَّيِّبَ ، إلا برضاهما⁣

۰⁣

"Ayah maupun wali lainnya tidak boleh menikahkan seorang gadis maupun janda, kecuali dengan keridhaannya." (Shahih Bukhari, bab ke-41)⁣

۰⁣

Memaksa anak perempuan untuk menikah dengan lelaki yang tidak dicintai, sejatinya kedzaliman. Dari mana si wanita bisa merasakan kebahagiaan, sementara dia harus bersama orang yang tidak dia cintai. Karena tujuan utama menikah adalah untuk mewujudkan kebahagiaan kedua belah pihak. Kedua pasangan suami istri.⁣


Source : Ns 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar